3 Pelaku Pencurian Mobil Pick Up di Ponorogo, Berhasil Dibekuk Polisi

Ponorogo,Kabarnow.com,- Satreskrim Polres Ponorogo berhasil bekuk 3 pelaku kawanan pencurian mobil pick up jenis L300 di dua tempat wilayah Ponorogo.

Para pelaku melakukan maling mobil pick up milik warga di Dusun Bangunsari, Desa Balong, Kecamatan Balong. Saat itu mobil sedang diparkir di depan rumah, pada Rabu sore (16/11/2022).

Dalam keterangnnya Kapolres Ponorogo, AKBP Catur C Wibowo mengatakan, pelaku berjumlah 4 orang dengan inisial MS, R dan F. Sedangkan satu pelaku masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sedangkan satu TKP lagi di toko Artomoro Dengok, Desa Madusari, Kecamatan Siman. Para pelaku mencuri dua mobil sekaligus yang diparkir di depan halaman toko.

"Jadi totalnya ada 3 mobil pick up yang berhasil dibawa kabur pelaku. Komplotan ini melakukan pencurian saat malam atau dini hari dengan menggunakan mobil sedan warna putih," jelasnya.

"Kita memang bekerjasama dengan Polres Madiun dalam mengungkap kasus ini. Ketiga pelaku ditangkap oleh tim gabungan saat berada di SPBU Caruban Madiun," ungkapnya.

Pelaku MS diamankan di Polres Ponorogo yang berperan membawa kabur mobil curian. Sedangkan dua pelaku R dan F diamankan di Polres Madiun.

Adapun barang bukti (BB) yang diamankan dua mobil pick up L300 nopol AE 9223 SM dan AE 9174 SM. Satu mobil dijual seharga RP 30 juta, di Kabupaten Sampang yang merupakan asal tempat tinggal dari pelaku MS.

"Selain itu, BB yakni kunci leter T, soket kabel plastik hingga anak kunci besi dengan ujung runcing. Pelaku mencongkel pintu mobil saat melakukan aksinya," tukasnya.

Pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) Jo pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(nov)