Sidang Kasus Narkoba Ketua LSM di Ponorogo, Sutyas HR Terancam 4 Tahun Penjara


Ponorogo,Kabarnow.com,- Kasus kepemilikan narkotika jenis sabu yang menyeret Sutyas Hadi Rianto kini memasuki persidangan secara virtual dengan agenda pemeriksaan saksi, bertempat di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Ponorogo pada Rabu (16/11/2022).

Nampak dalam tahapan persidangan tersebut Ketua Hakim yang dipimpin Fajar Pramono, S.H.M.H menghadirkan saksi dari Ditresnarkoba Polda Jawa Timur.

Jaksa Penuntut umum (JPU), Bagas Tyo Utomo bersama rekan'nya yakni Bheti Widiastuti, dan Mayang Ratnasari membenarkan bahwa sidang ke tiga kalinya ini mendengarkan keterangan 2 saksi dari Ditresnarkoba Polda Jatim yang melakukan penangkapan.

"Dan terkait pengajuan Penasehat Hukum terdakwa untuk dilakukan rehabilitasi itu bisa apa tidak itu berujung di putusan hakim, dan untuk tuntutan dipastikan tetap mengacu pada yuridis normatif yang ada," terangnya.

Lebih lanjut, dalam dakwaan kita pasalkan 2 yakni pasal 112 ayat 1 UU Narkotika dan dakwaan ke dua 127 huruf ayat 1 huruf a.Untuk yang 112 ayat 1 minimal hukuman 4 tahun penjara.

Dalam persidangan tersebut ketua majelis hakim dihadapan JPU dan Penasehat Hukum terdakwa menunjukan sejumlah barang bukti diantaranya alat bong, sabu dan sebuah hand phone.

Untuk diketahui bahwa penangkapan Sutyas Hadi Rianto yang dikenal dan berprofesi sebagai salah satu Ketua LSM  itu ditangkap di rumahnya, Kelurahan Mangkujayan, Kecamatan Kota, Kabupaten Ponorogo,  pada Sabtu sore (13/8/2022), dan  ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolda Jatim.

Dalam penggerebekan, ditemukan barang bukti narkoba dan bekas alat hisap narkoba.(nov)