Ponorogo,Kabarnow.com-, Kejaksaan Negeri Ponorogo lakukan pemusnahan sejumlah barang bukti dari 52 perkara tindak pidana umun dan 2 tindak pidana khusus, pada Selasa (13/12/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo Rindang Onasis, SH. dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus.
"ini merupakan salah satu kewenangan Kejaksaan sebagai eksekutor terhadap putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde)," terangnya.
"Pemusnahan barang bukti ini rangkaian terakhir penanganan perkara dan sekaligus bentuk transparansi keterbukaan informasi publik kepada masyarakat," jelasnya.
Dalam pemusnahan tersebit, berupa sabu-sabu, ganja, pil LL, pil Y, pil DMP, pil MF, handphone, pakaian, balon udara, golok/ sabit, dan ribuan bungkus rokok illegal dalam Tindak Pidana Khusus (Cukai).(nov)