Ponorogo,Kabarnow.com,- Dianggap bersalah lantaran telah sengaja menjual narkotika jenis sabu, oknum polisi AW berpangkat Aiptu yang bertugas di Polres Pacitan dituntut 7 tahun penjara.Dalam persidangan yang digelar di ruang cakra Pengadilan Negeri Ponorogo, pada Senin (19/12/2022).
Dari fakta persidangan diketahui bahwa sebelumnya Terdakwa Aris Wibowo membeli Narkotika jenis shabu dari Terdakwa Barta Bima Rachmawan kemudian menjualnya lagi kepada Sutyas Hadi Riyanto yang merupakan ketua LSM Gebrak dan juga mantan anggota DPRD Ponorogo Periode 2009-2014.
Dihadapan majelis hakim, Bagas Prasetyo selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa AW dengan pidana selama 7 tahun penjara.
Terdakwa tak hanya di tuntut pidana selama 7 tahun, namun terdakwa juga dikenakan denda sebesar 2 (dua) Milyar Rupiah subsider 6 (enam) bulan kurungan.
” Dalam Dakwaan Kesatu yang melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya.(nov)