Ponorogo,Kabarnow.com-,Sidang lanjutan perkara narkotika jenis sabu yang melibatkan seorang ketua LSM Gebrak dan juga mantan anggota DPRD Ponorogo Periode 2009-2014 yaitu Sutyas Hadi Riyanto digelar di Pengadilan Negeri Ponorogo dengan agenda pembacaan tuntutan pidana (Selasa, 20 Desember 2022).
Dalam agenda sidang tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Ponorogo menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 4 (empat) bulan serta denda sebesar Rp. 1.681.246.250,- (satu miliar enam ratus delapan puluh satu juta dua ratus empat puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) subsider 1 (satu) tahun sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu yang melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, dari fakta persidangan diketahui bahwa Terdakwa secara tanpa hak dan melawan hukum telah menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu di dalam lemari kamar rumah Terdakwa.
Terdakwa yang merupakan residivis perkara narkotika tersebut terungkap telah beberapa kali membeli sabu dari Aris Wibowo yang merupakan oknum anggota Polres Pacitan.(nov)