Ponorogo,Kabarnews.com,- KPU Kabupaten Ponorogo telah lakukan uji publik terhadap 3 rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/kota dalam pemilu tahun 2024 mendatang.
Dalam uji publik tersebut, KPU Ponorogo secara continue menghadirkan beberapa element baik tokoh masyarakat, akademisi, partai politik, pimpinan dewan dam serta media massa, bertempat di Hotel Mahesa pada Senin malam (12/12/2022).
Dalam keterangannya, H. Munajat Ketua KPU Kabupaten Ponorogo menjelaskan bahwa komposisi jumlah kursi DPRD Kabupaten Ponorogo untuk pemilu tahun 2024 mendatang tetap alias tidak berubah.
"Uji publik ini kali kelima digelar KPU Ponorogo sebagai bagian dari tahapan yang memang harus dilewati,"terangnya.
Berdasarkan data agregat kependudukan kecamatan yang disampaikan Kementerian Dalam Negeri kepada KPU, tercatat jumlah penduduk di Ponorogo sebanyak 970.004 jiwa sehingga alokasinya masih tetap 45 kursi DPRD.
"Berdasarkan jumlah penduduk Ponorogo kurang dari 1 Juta jiwa sehingga jumlah kursinya 45. Jadi sama dengan pemilu sebelumnya," ungkapnya.
Hal ini sesuai pasal 191 ayat 2 UU 7/2017 jo Pasal 8 Ayat 3 PKPU 6/2022 jumlah penduduk 500.000 sampai dengan 1.000.000 mendapat alokasi 45 kursi.
Sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2022, kata Munajat, pada penataan Dapil KPU Kabupaten/Kota harus membuat maksimal tiga rancangan Dapil.
Selanjutnya rancangan Dapil tersebut diumumkan kepada publik untuk untuk meminta tanggapan masyarakat, kemudian dilakukan uji publik, lalu diserahkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Timur.
Arwan Hamidi komisioner KPU Ponorogo menyebutkan ada tiga rancangan dapil yang diajukan.Rancangan pertama, dapil sama dengan pemilu sebelumnya.
Rancangan kedua, ada perubahan penataan dapil. Khususnya di Dapil 2. Yakni Sawoo masuk dapil 2 dan Jenangan masuk Dapil 3. "Itu saja yang berbeda dengan rancangan pertama," sebutnya.
Sedangkan rancangkan ketiga, dinilai cukup ekstrim. Pasalnya, Kecamatan Sukorejo masuk dapil 1 dengan 10 kursi.
Lalu, dapil 2 komposisinya sama dengan rancangan kedua. Kemudian dapil 5 dan 6 digabung dalam satu Dapil dengan 10 kursi.
Hasil uji publik itu nanti akan disampaikan kepada KPU Provinsi Jawa Timur maupun KPU RI dan Komisi II DPR RI
"Mudah-mudahan klir agar diputuskan KPU RI dengan Komisi II DPR RI," tukasnya. (nov)