Dugaan Pungli Di Sawoo Terus Berlanjut, Kejaksaan Panggil Kades, Sekdes Hingga Kaur

Ponorogo, Kabarnow.com-, Kejaksaan Negeri Ponorogo secara estafet memanggil beberapa pihak dalam menangani dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan surat segel tanah, yang terjadi di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo.

Saat di konfirmasi Kabarnow.com pada Rabu (25/1/2023), Ahmad Affandi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo membenarkan bahwa telah memanggil sejumlah pihak.

"Kita mintai keterangan diantaranya Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur Pembangunan hingga Kaur Keuangan desa Sawoo pada Selasa kemarin (24/1/2023)," terangnya.

Selain itu Affandi menjelaskan bahwa dari keterangan itu, ditemukan sejumlah kejanggalan. Diantaranya, dalam keterangan warga yang datang ke Kejaksaan Negeri beberapa waktu yang lalu, ada tarikan uang mengurus surat segel yang diperuntukkan bagi kas desa.

"Ternyata tidak ada, yang masuk kas desa hanya dari Tanah Bengkok sekitar 50 juga," ujarnya.

Atas berbagai keterangan itu Affandi akan terus melakukan tahap tahap untuk mempercepat proses hukum. "Masih ada pihak pihak yang akan dimintai keterangan. Namun demikian, sudah ada titik terang atas kasus ini. Kita tunggu saja perkembanganya,"katanya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Ponorogo sedang menangani kasus dugaan pungli sejumlah warga Sawoo yang melakukan pengurusan surat segel tanah. Bahkan, beberapa waktu yang lalu, ada warga yang mendatangi Kejaksaan Negeri meminta agar proses hukum ditegakkan dalam menangani kasus itu. Pungli yang dilaporkan, menurut warga bisa mencapai jutaan rupiah yang diperuntukan sejumlah pihak.(nov)