Ponorogo,Kabarnow.com-, Dugaan kasus pungutan liar (pungli) surat segel tanah di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo terus bergulir.Kini Kejaksaan Negeri Ponorogo telah memanggil 6 orang sebagai saksi untuk dimintai keterangan, pada Rabu (18/1/2023).
Nampak 6 orang saksi tersebut secara bergantian memasuki ruang pemeriksaan dengan membawa sejumlah bukti yang akan diserahkan ke Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo, Ahmad Affandi.
Dalam keterangan'nya Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo, Ahmad Affandi membenarkan bahwa hari ini telah memanggil 6 orang saksi yang menjadi korban dugaan pungli surat segel tanah.Dari keterangan yang didapat untuk nominalnya berfariasi ada yang 2 juta, 4 juta bahkan ada yang lebih.
"Sampai saat ini sudah tahap penyelidikan dan memanggil 8 orang, 2 orang berhalangan hadir jadi tinggal 6 orang saksi dari 4 dusun," terangnya.
"Dari perkembangan terbaru mendapatkan data berupa soft copy dari desa terkait daftar nama nama orang yang sudah melakukan proses segel tanah ini baru sekitar 891 kemungkinan bisa bertambah, dari info yang diterima keseluruhan total 2008," ungkapnya.
Lebih lanjut, Ahmad Affandi juga menjelaskan bahwa setelah memanggil 6 orang saksi, besuk akan digelar internal dengan Pidsus dulu apakah perlu menambah saksi atau barang bukti lagi.(nov)