Ponorogo,Kabarnow.com-,Kejaksaan Negeri Ponorogo bergerak cepat dalam menangani perkara dugaan pungutan liar (Pungli) atas pengurusan surat segel tanah di Desa Sawoo.
Hal tersebut dibuktikan adanya surat perintah penyelidikan (SPRINT) sudah turun pada Rabu (11/1/2023) kemarin.
Dalam keterangannya Kasi Intel,Ahmad Affandi menjelaskan bahwa kemarin sudah turun surat perintah penyelidikanya. Ini tinggal mencari keterangan yang lebih lengkap untuk nanti naik ke penyidikan.
"Untuk penyelidikan sesuai dengan SOP pihaknya memiliki waktu 30 hari untuk bisa menyimpulkan apakah merupakan tindak pidana atau bukan.Dan jika sebelum 30 hari kita sudah bisa menyimpulkan adanya suatu tindak pidana, maka akan kita lakukan gelar perkara dan naik ke tahap penyidikan,” ucapnya.
Lebih lanjut, kalau sudah mencapai 30 hari belum bisa menyimpulkan ada tidaknya tindak perkara, nanti masih bisa diperpanjang lagi hingga 30 hari berikutnya.Jika saat ini pihaknya masih belum cukup keterangan dan barang bukti, sehingga perlu menggali dan mengumpulkan lagi keterangan dan bukti dari warga yang merasa menjadi korban.
“Kemarin kita datang langsung turun, ternyata tidak sesuai dengan fakta fakta keterangan yang diberikan Kades dan perangkatnya. Yang ternyata pungutanya lebih dari keterangan yang diberikan para kades perangkat Desa Sawoo,” ungkapnya.
Untuk diketahui bahwa warga mengaku merasa keberatan atas biaya pengurusan surat segel atau periwayatan tanah yang biayanya mencapai jutaan. Yang mana menurut mereka, surat segel tanah tersebut disampaikan Kades dan perangkat Desa Sawoo sebagai salah satu syarat untuk bisa mengurus pemutihan sertifikat atau Program Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL).(nov)