Fenomena Pasangan Dibawah Umur Ajukan Dispensasi Nikah, Kang Bupati Sugiri Sancoko:Ponorogo Masih Relatif Kecil


Ponorogo,Kabarnow.com-, Pemerintah Kabupaten Ponorogo bergerak cepat dalam menangani persoalan ratusan pasangan dibawah umur yang mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Ponorogo.

Mendapati hal tersebut Kang Bupati Sugiri Sancoko memimpin rapat koordinasi (rakor) lintas sektoral baik Forkopimda, OPD, MUI, Organisasi Masa hingga sejumlah elemen masyarakat digedung Bappeda dan Litbang lantai 2, pada Senin (16/1/2023).


"Sebenarnya Kabupaten Ponorogo, masih relatif kecil masih diperingkat 28 dibanding Kabupaten lain di Jawa Timur," ungkapnya.

Karena adanya perubahan Undang-Undang yang mengatur usia perkawinan, dari 16 tahun menjadi 19 tahun bagi wanita, maka ada fenomena kearifan lokal. "Misal sebelum usia 19 tahun sudah dinikahkan secara siri/agama. Ketika sudah hamil baru dimintakan dispensasi ke Pengadilan Agama. Jadi tidak serta merta hamil diluar nikah saja,"jelasnya.

Meski demikian, Kang Bupati menjelaskan bahwa ini potret yang harus perlu dicari solusinya. Untuk itu kita hadirkan semua disini untuk saling memberikan masukan-masukan.

"Tentunya akan melakukan langkah preventif yang melibatkan seluruh komponen masyarakat. "Prinsipnya memang ada data itu, tapi jumlahnya sebenarnya sangat kecil," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Pengadilan Agama Ponorogo menyatakan ada 191 pengajuan ke Pengadilan Agama untuk meminta dispensasi nikah. Tapi tidak semua dikabulkan. Dari 176 yang dikabulkan.(nov)