Kabid Aset BPPKAD:Tunggakan Pajak Kendaraan Ber Plat Merah Di Ponorogo Tahun Ini Menurun

Ponorogo,Kabarnow.com-, Tercatat dari data Bagian Aset BPPKAD Kabupaten Ponorogo bahwa kendaraan bermotor pelat merah yang menunggak pajak tahun 2022 jauh menurun dibandingkan tahun 2021 lalu. Tahun 2021 ada 868 unit kendaraan, sementara tahun 2022, jumlahnya tinggal 517 unit.

Saat ditemui Kabarnow.com diruang kerjanya, pada Jum'at (20/1/2023) Eka Okgie Rustama Kabid Aset BPPKAD Kabupaten Ponorogo menjelaskan saat ini sudah melakukan berbagai upaya yang sudah dilakukan.

"Diantaranya setiap 3 bulan dengan menyurati kepala OPD dengan tanda tangan Sekretaris Daerah (Sekda).Dan pada awal tahun ini sudah kita lakukan, sehingga dengan adanya surat yang diberikan, segera ditindak lanjutinya.

Eka mengungkapkan kendaraan bermotor pelat merah yang menunggak pajak, kebanyakan roda dua dan sebagian kecil merupakan roda empat. Kendaraan-kendaraan itu tersebar di seluruh  perangkat daerah (OPD).

"Jika mengacu pada Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah. Kewajiban OPD itu ada 2, yakni selaku pengguna anggaran dan selaku pengguna barang, memelihara serta mengamankan untuk tanjung jawab apa yang sudah menjadi kewenangan'nya," ungkapnya.

Dijelaskan Eka, untuk pembayaran pajak ini, ada kendaraan yang langsung dianggarkan oleh OPD dan juga ada yang dikasih tanggung jawabkan ke pihak peminjam atau pegawai yang diberi kuasa untuk menggunakan kendaraan pelat merah tersebut.

"Dan untuk kendaraan Ambulance desa ini, kami sudah berkoordinasi dengan OPD terkait.Kami juga sudah bantuan dari Dispenda untuk mengurangi nilai pajak yang harus ditanggung tersebut nilainya hanya 3000ribu rupiah per tahun," tukasnya.(nov)