Foto:Ahmad Affandi, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo.
Ponorogo,Kabarnow.com-,Dugaan kasus pungutan liar serta penyalahgunaan wewenang dalam proses segel tanah di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo terus menggelinding.
Bahkan Kejaksaan Negeri Ponorogo secara maraton memanggil pihak pihak terkait.Usai memeriksa 6 saksi, pada hari Jum'at (20/1/2023) langsung tancap gas melakukan gelar perkara internal.
Dalam Keterangannya Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo, Ahmad Affandi mengatakan pernyataan perangkat desa itu kan berbeda dengan para korban maka pada selasa depan , kita akan mengkonfrontir. Pernyataan perangkat desa akan kita konfrontir dengan pernyataan para korban.
"Kita sudah dapat 300 pernyataan dari para korban dan kemungkinan bisa bertambah. Sementara dengan inspektorat kita juga melakukan koordiansi sesuai dengan arahan Jaksa Agung, “ ujarnya.
Lebih lanjut, Affandi menjelaskan dengan adannya hasil gelar perkara yang menyimpulkan adannya pelanggaran tindak pidana secara otomatis proses pengusutan tetap dilanjutkan dengan mengundang Kepala Inspektorat Kabupaten Ponorogo untuk dimintai keterangan tetang kasus dipemerintahan desa sawoo kecamatan sawoo tersebut.(nov)