Jakarta,Kabarnow.com-, Perjuangan para Kepala Desa (Kades) se Indonesia tidak sia sia usai menggelar aksi damai menuntut revisi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 di Gedung DPR RI, pada Selasa (17/1/2023) akhirnya membuahkan hasil.
Revisi tersebut memuat tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun disetujui semua fraksi Komisi II DPR RI dan Baleg DPR.
Subarno Kades Bringinan, Kecamatan Jambon, Ponorogo dalam video yang diunggah'nya mengucapkan rasa syukur'nya karena perjuangan teman teman Kepala Desa se Indonesia di setujui oleh semua fraksi baik PDI Perjuangan, PKB, Gerindra, Golkar dan lain'nya.
"Dan tuntutan para kades untuk masa jabatan 9 tahun, 2 periode dapat terwujud, tinggal mengikuti perkembangan selanjut'nya.Karena kalau sudah masuk di Balegnas, Prolegnas di tahun 2023 ini menjadi prioritas,” ungkap'nya.
"Semua teman teman Kades se Indonesia langsung melakukan sujud syukur di depan gedung DPR RI, sebagai ungkapan rasa kegembiraan karena tuntutan Revisi UU Desa telah disetujui oleh Komisi II DPR RI," tukasnya.(nov)