Ponorogo,Kabarnow.com-, Aksi protes masyarakat memblokir jalan yang dilalui truk tambang pasir tras yang melewati wilayah Kecamatan Sampung yang berada di Desa Poh Ijo, Jenangan, Nglurup, Sampung, Tulung beberapa waktu lalu yang dianggap akan merusak jalan, kini Pemkab Ponorogo melalui Dinas Perhubungan mulai mendapatkan titik terang.
Dishub Kabupaten Ponorogo bersama Forpimka Sampung menggelar rapat terbatas dengan masyarakat wilayah Kecamatan Sampung dengan pemilik tambang, akhirnya mendapatkan kesepakatan bersama, pada Selasa (21/2/2023).
Dalam keterangannya Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Ponorogo Endang Retno Wulandari mengatakan, permasalahan antara masyarakat dan sopir truk angkutan hasil tambang sudah mendapatkan titik terang.
"Muncul kesepakatan jalur lintas truk pengangkut hasil tambang. Yaitu, ruas jalas Pohijo-Jenangan-Nglurup-Sampung-Tulung-Bangunrejo-Ngambakan belok kanan-Kauman ke jalan nasional," jelasnya.
“Sudah ada kesepakan tertulis antara perwakilan masyarakat, sopir truk, pemilik tambang, dan sejumlah stakeholder,” kata Retno.
"Dan surat kesepakatan yang tertuang itu adalah pengusaha tambang harus berkontribusi dalam pemeliharaan jalan. Di antaranya, membangun berem di kanan dan kiri badan jalan.Batas muatan truk maksimal delapan ton,” ungkapnya.
Kadishub berharap pihak-pihak yang sudah bertanda tangan menjalankan isi kesepakatan. Pelanggaran atas kesepakatan bersama itu akan memunculkan persoalan di kemudian hari. “Semua harus komitmen atas kesepakatan yang telah dibuat saat ini,” pungkasnya.(nov)