Ponorogo,Kabarnow.com-,Kejaksaan Negeri Ponorogo gerak cepat dalam mengusut kasus dugaan pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh beberala oknum pemerintah Desa, Kecamatan Sawoo.
Terbukti dalam kasus tersebut sudah dinaikkan ke tahap penyidikan, bahkan dalam waktu dekat Kejaksaan Negeri Ponorogo akan menetapkan tersangka.
Bahkan surat rekomendasi dari Inspektorat Ponorogo yang menyatakan bahwa hasil investigasi mereka menemukan adanya perbuatan melawan hukum, sehingga penangananya diserahkan sepenuhnya kepada Kejari Ponorogo,
Dalam keterangan'nya Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo, Ahmad Affandi, mengungkapkan bahwa fakta dilapangan ada perbuatan melawan hukum. Ini terangkum sesaat setelah kejaksaan mengumpulkan barang bukti dari keterangan korban dan pelaku.
"Saat ini kita limpahkan ke Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ponorogo. Sedangkan untuk kasus ini korbannya mencapai 2008 orang dengan kerugian materi diperkirakan mencapai angka hampir Rp. 3 miliar sudah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan,, pada Selasa (14/2/2023)." ungkapnya.
Lebih lanjut, Affandi menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan sebelumnya pihaknya sudah melibatkan jaksa penyelidik dari bidang Pidsus dan surat sprindik umum. Sehingga saat ini penanganan kasus sudah berada di para penyidik pidana khusus.
"Dengan telah naiknya status menjadi penyidikan, sebentar lagi akan ada penetapan tersangka, namun belum tahu nanti satu per satu atau langsung bersamaan,” pungkas Ahmad Affandi.(nov)