Ponorogo,Kabarnow.com-, Dalam menangani kasus pungutan liar (pungli) dalam dugaan kasus proses segel tanah di Desa Sawoo,Kecamatan Sawoo, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memanggil 6 perangkat Desa Sawoo untuk menjalani pemeriksaan, pada Senin(06/02/2023).
Keenam perangkat desa yang dipanggil yaitu 5 Kepala Dusun (Kasun) dan satu staff Kasun.Namun dari ke enam perangkat desa tersebut yang hadir hanya 4 orang, dan 2 orang tidak datang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorog, Ahmad Affandi saat dikonfirmasi Kabarnow.com membenarkan bahwa hari ini kita memanggil 6 orang perangkat desa Sawoo, namun ada dua orang yang ijin karena ada halangan, sehingga kita melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang ini dulu.
"Para perangkat desa yang telah diperiksa selama ini masih belum mengakui atau masih menyangkal bahwa mereka melakukan pungutan liar terhadap proses penyegelan atau periwayatan tanah sebagai salah satu persyaratan untuk pengajuan program PTSL di Desa Sawoo ini.
“Masih ada penyangkalan, tapi itu hak mereka, tidak berpengaruh terhadap kelanjutan pemeriksaan,” ungkapnya.
Dijelaskan Affandi, dalam pemeriksaan kali ini pihaknya telah melibatkan penyidik dari seksi pidana khusus.
"Setelah itu nanti kita rapatkan lagi, dan kita serahkan ke penyidik Pidsus atau langsung kita naikan ke penyidikan,” tukasnya.(nov)