Ponorogo,Kabarnow.com-, Sesuai petikan putusan Mahkamah Agung RI pasal 226 juntco pasal 257 KUHAP, nomor 6475 K/Pidsus/2022.Kejaksaan Negeri Ponorogo mengeksekusi Bambang Tri Wahono terpidana kasus Informasi dan transaksi Elektronik dengan vonis 8 bulan penjara.
Nampak Bambang Tri Wahono (BTW) mantan Cawabup 2020, dengan memakai kemeja batik warna merah, didampingi petugas Kejaksaan saat mendatangi Rutan Kelas IIB Ponorogo, pada Selasa siang (7/2/2023).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo, Ahmad Affandi saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya mendapat surat dari Pengadilan Negeri Ponorogo yang berisi perbaikan petikan putusan Kasasi Perkara Nomor 19/Pid.Sus/2022/PN Ponorogo, atas nama Bambang Tri Wahono.
Dalam petikan putusan pasal 226 juncto pasal 257 KUHAP nomor 6475 K/Pid.Sus/2022 Mahkamah Agung memeriksa perkara tindak pidana khusus pada tingkat Kasasi yang dimohonkan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ponorogo.
Affandi menambahkan dari Mahkamah Agung menyatakan bahwa BTW terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan," ujarnya.
Atas hal itu, lanjut Kasi Intel, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana kepada terdakwa 8 bulan penjara. "Artinya Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ponorogo, sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ponorogo nomor 19/Pid.Sus/2022/PN Ponorogo tanggal 21 Juni 2022,"paparnya.
"Untuk pelaksanaan Eksekusi terpidana BTW sangat kooperatif sehingga berjalan lancar dan aman," terangnya.
Dalam perkara itu BTW melangggar pasal melanggar Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.
Seperti diketahui, BTW terjerat kasus UU ITE, dan sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Ponorogo. Namun, atas putusan bebas itu, Kejaksaan Negeri Ponorogo diharuskan mengajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung.(hem)