Ponorogo,Kabarnow.com,-Guna memberikan edukasi pemahaman pengertian, karakteristik dan tentang hukum, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Dukai Madiun bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Sarpol PP) Kabupaten Ponorogo gelar sosialisasi Gempur Rokok Ilegal.
Bertempat di Gedung PKK Desa Serangan, Kecamatan Sukorejo, pada Selasa (14/2/2023).Nampak hadir dalam acara tersebut Kepala Sapoll PP Kabupaten Ponorogo, Kades beserta perangkat dan masyarakat DesaSerangan, Sukorejo.
Dalam keterangannya Joko Sartono menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi harus dilakukan oleh Bea Cukai Madiun bersama Satpol PP kabupaten Ponorogo untuk pemberantasan rokok ilegal,"kata Joko Sartono.
Lebih lanjut, Jolo Sartono juga menjelaskan terkait fungsi bea cukai. Diantaranya, mengoptimalkan penerimaan negara.
“Menghimpun penerimaan negara (revanue collection) melalui penetapan dari bea masuk dan bea keluar atas barang ekspor impor dan pengenaan cukai kepada barang tertentu,”tambahnya.
Ia menjelaskan, ciri-ciri cukai ilegal, diantaranya 2P 2B (polos, palsu, bekas, dan berbeda). Adapun yang dimaksud Polos, adalah produk hasil tembakau tidak dilekati pita cukai. Kemudian Palsu, artinya pita cukai yang dilekatkan tidak memenuhi fitur keaslian pita cukai.
Sedangkan Bekas, pita cukai yang melekat pada kemasan terlihat seperti pita cukai bekas pakai. “Misal terdapat bekas sobekan atau pita cukai terlihat kusut atau berkerut,”tambahnya.
Ia juga menerangkan bahwa tema pita cukai tahun 2022 ini adalah Burung Endemik Indonesia. Ia menghimau masyarakat jangan memproduksi, menjual, mendistribusikan rokok ilegal. “Sebagai konsumen jangan membeli rokok dengan ilegal,” pungkasnya.(adv/nov)