Ponorogo,Kabarnow.com-, Sebagai upaya mengakselerasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS).
Pemasangan patok secara serentak melalui Gemapatas ini dicanangkan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto serta menyaksikan secara virtual kegiatan pemasangan yang dilaksanakan di seluruh Indonesia.
Seperti yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ponorogo mengajak masyarakat untuk bersama-sama memasang patok tanah atau tanda batas di tanahnya masing-masing, pada Jum'at (3/2/2023) bertempat di Desa Mrican, Kecamatan Jenangan.
Dalam keterangannya Kepala ATR/BPN Kabupaten Ponorogo, Arinaldi.S.SIT, S.H, M.M mengatakan bahwa pemasangan tanda batas tanah menjadi bagian dari upaya mengakselerasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Ayo pasang patok, anti cekcok, anti caplok. Itulah tagline gerakan masyarakat dalam memasang tanda batas tanah serentak se-Indonesia,"terangnya.
Dijelaskannya, pemasangan patok tanda batas tanah itu merupakan kewajiban masyarakat sebelum mendaftarkan tanahnya. Terlebih agar saat petugas pengukuran akan mengukur batas tanahnya dapat lebih mudah dan cepat.
"Patok batas bidang tanah tersebut wajib dipasang oleh masing-masing pemilik tanah dengan persetujuan pemilik tanah yang berbatasan," imbuhnya.
Selain itu, pemasangan tanda batas tanah sangat penting untuk pengamanan aset dan menjamin kepastian batas bidang tanah. Dalam artian menghindari konflik dan sengketa tanah antar masyarakat itu sendiri.
“Dengan terpasangnya patok batas bidang tanah maka batas bidang tanahnya akan semakin jelas. Kemudian, karena saat pemasangan mendapatkan persetujuan dengan pemilik tanah yang berbatasan maka sengketa batas yang selama ini sering terjadi tidak akan ada lagi," tukasnya.(nov)