Pelaku ES (25) tak lain merupakan pacar korban S sesama komunitas pengamen asal Desa Binade, Kecamatan Ngrayun lantaran sakit hati dan terlibat cek cok di kamar kost.
Sebelum melakukan pembunuhan, korban S bersama pelaku ES sempat minum minuman keras di dalam kost, setelah itu terlibat cekcok hingga akhirnya pelaku mencekik leher korban.
Dalam keterangannya Kapolres Ponorogo, AKBP Catur C.Wibowo saat press rilis pada Rabu (22/2/2023) menjelaskan bahwa selain mencekik, ES juga memukul mulut korban dan membungkam dengan menggunakan bantal hingga menghembuskan nafas terakhir.
"Tidak hanya disitu saja, setelah diketahui meninggal justru pelaku ini menggigit lidah korban, dan bagian dada serta merusak kelamin," terang Kasat Reskrim, Nikolas Bagas.
"Dan berhasil diamankan di perbatasan Wonogiri-Yogyakarta tepatnya di Gunung Kidul, dalam penangkapan tersebut tidak ada perlawanan.Pelaku dijerat dengan pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.(nov)