Ungkap 8 Kasus Narkoba, Polres Ponorogo Amankan 11 Orang Dan 4,16 Gram Sabu

 

Ponorogo,Kabarnow.com,-Polres Ponorogo serius dalam memberantas Narkoba.Terbukti dalam kurun waktu 5 januari sampai 4 februari 2023 berhasil mengungkap sebanyak 8 kasus penyalahgunaan narkoba dengan jumlah tersangka 11 orang. 

Press rilis yang digelar Polres Ponorogo, pada Kamis (16/2/2023), Kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap yakni 2 kasus sabu dan 9 kasus dari peredaraan obat terlarang. 

Dalam keterangan'nya Kapolres Ponorogo, AKBP Catur C.Wibowo menjelaskan kasus peredaran narkotika jenis sabu ada 2 kasus, tersangkanya ada 2 yaitu BYK dan AND total barang bukti sabu bruto 4,16 Gram.

Sedangkan untuk kasus peredaraan obat terlarang sebanyak 6 (enam) kasus dengan jumlah tersangka 9 orang. 

"Tersangkanya UDN, GND, RDK, PTL, RZL, NFN, GLG, NOF, SSL. Dengan total jumlah barang bukti pil dobel l, Pil dextro, Pil trihexyphenidil dan Pil tramadolsebanyak 1.173 butir," terangnya 

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Ponorogo AKP Akhmad Khusen menambahkan dari pengungkapan kasus tersebut bisa menyelamatkan 1065 jiwa. 

Dia menegaskan semua pelaku akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,"Untuk kasus sabu akan kita kenakan Pasal UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman pidana maksimal 12 tahun dan minimal 4 tahun penjara," ungkapnya.

"Sedangkan untuk kasus peredaran obat terlarang ( Daftar G) dikenakan UU RI NO. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan acaman pidana maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.(nov)