Ponorogo,Kabarnow.com- Cara unik yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ponorogo dalam mensosialisasikan Gempur Rokok Ilegal.
Nampak dalam sosialisasi tersebut melalui pagelaran wayang kulit dengan dalang Ki Sapto Gondo Kusumo, bertempat di Kantor Kecamatan Ngebel, pada Sabtu malam (18/2/2023).
Nampak hadir dalam acara tersebut sejumlah narasumber hadir dalam cara tersebut diantaranya dari Bea Cukai Madiun.
Dalam keterangannya Kepala Satpol PP Kabupaten Ponorogo, Joni Widarto, menjelaskan, dqlam giat ini juga menggandeng Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olah Raga (Disbudparpora), Persatuan Pedalangan Indonesia (Pepadi) Ponorogo serta Pemerintah Kecamatan Ngebel.
“Mudah-mudahan sosialisasi ini bisa efektif membantu mencerahkan masyarakat untuk memberantas rokok ilegal,”harapnya.
Sementara Cahyo Wibowo, narasumber dari Bea Cukai Madiun juga berharap masyarakat juga turut serta dalam pemberantasan rokok ilegal.
“Masyarakat paham tentang rokok ilegal. Maka kami juga memiliki kewajiban untuk menjelaskan dengan detail pada masyarakat,” jelasnya.
Perlu diketahui ciri-ciri rokok ilegal antara lain tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos), dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, dan/atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Dan bagi pengedar atau penjual rokok ilegal dapat dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dimana dalam pasal 54 sanksi bagi pengedar dapat dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Sedangkan dalam pasal 56 sanksi bagi pengguna diancam pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.(adv/nov)