Bahas Pemicu Regroping, Komisi D DPRD Ponorogo Panggil Dindik, BKPSDM Hingga 8 Kasek Sekolah Dasar

Ponorogo,Kabarnow.com-, Komisi D DPRD Ponorogo gelar rapat guna membahas tentang penutupan 8 Sekolah Dasar Negeri (SDN) di tahun ini dan mengurai pemicu regroping SDN, pada Senin (27/3/2023).

Dalam hal tersebut Komisi D DPRD Ponorogo langsung memanggil beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diantaranya Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta 8 Kepala Sekolah SD Negeri yang akan ditutup pada tahun ini.

Dijelaskan Pamuji selaku Ketua Komisi D DPRD Ponorogo, Sebetulnya kami sudah mengingatkan sejak 2 tahun yang lalu, untuk Kepala Sekolah dan Dindik untuk dipacu lagi sebelum mengadakan regroping.

Disebutkan Pamuji, dari catatan hingga saat ini ada 72 SD negeri yang memiliki murid di bawah 40 siswa, dimana 8 diantaranya akan di tutup dan siswanya diregroping ke SD terdekat lainnya. Mereka yakni, SDN 2 Kertosari, SDN 2 Banyudono, SDN 3 Bangunrejo, SDN 1 Ngumpul, SDN 2 Pelem, SDN 3 Bedoho, SDN 5 Baosan Lor, dan SDN 6 Mrayan. 

" Dari laporan yang diterima, banyak aduan ke kami dari sekolah yang akan diregroping ini tidak mau bila SD nya ditutup. Karena anak-anak ini akan dipindahkan ke sekolah yang ada di luar desa. Barang kali ini bisa menjadi perhatian Dindik untuk regroping, siswa jangan sampai keluar wilayahnya," terangnya.

Sementara itu, Kepala Dindik Ponorogo Nurhadi Hanuri mengaku senang mendapat masukkan dari Komisi D DPRD Ponorogo. Hal ini menjadi pelecut bagi seluruh guru dan masyarakat untuk lebih peduli terhadap keberlangsungan sekolah. Pihaknya mengaku terpaksa melakukan regroping sekolah lantaran jumlah siswa yang ada tidak sebanding dengan tenaga pendidik.(adv/nov)