P3K Petugas Penyuluh Lapangan Dinas Pertanian Tuntut TPP, Komisi A DPRD Ponorogo Panggil OPD

 

Ponorogo,Kabarnow.com,- Komisi A DPRD Ponorogo gelar rapat tertutup bahas belum terealisasikannya tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) milik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yakni Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) hasil rekrutmen tahun 2019 di Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan.Pada Jum'at (10/3/2023).

Dalam rapat tersebut, Komisi A DPRD Ponorogo memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dispertahankan, dan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) disidang Anggota Komisi A DPRD Ponorogo. 

Dalam aturan Peraturan (Pepres) Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Memang diatur adanya pemberian TPP bagi P3K.Maka Komisi A DPRD Ponorogo mendesak agar tunjangan  milik P3K penyuluh pertanian itu untuk segera direalisasikan.

Ketua Komisi A, Romdloni mengatakan bahwa ini kita mendapat aduan dari temen-temen P3K PPL pertanian, kenapa TPP nya belum direalisasikan. Padahal mereka sudah bekerja lebih dari 2 tahun.

" 3 OPD terkait ini segera merumuskan kebutuhan anggaran, yang nantinya akan dibahas kalangan dewan saat sidang Paripurna. 

Kita klarifikasi dulu apa kendalanya, tentu soal perumusan anggaran nanti TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dan Banggar (Badan Anggaran) DPRD," jelasnya.(adv/nov)