Serahkan LKPD Anaudited Ke BPK RI, Bupati Sugiri Sancoko: Semoga Kembali Mendapatkan WTP Untuk 11 Kalinya

Ponorogo,Kabarnow.com-, Guna mewujudkan tata kelola keuangan yang baik dan benar dengan mengacu kepada peraturan perundang udangan yang berlaku.Bupati Sugiri Sancoko serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) anaudited tahun 2022 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur.

Untuk diketahui bahwa penyerahan tersebut serentak dilakukan oleh 38 pemerintah daerah se-Jawa Timur di Kantor BPK Jawa Timur, Pada Senin (27/3/2023).

“Semoga LKPD yang telah kami serahkan ke BPK-RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur kembali mendapatkan predikat/opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke 11 kalinya,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Jatim, Karyadi, mengucapkan terimakasih kepada para kepala daerah beserta jajaran atas kerja kerasnya, sehingga laporan keuangan unaudited dapat diserahkan tepat waktu sesuai amanat undang-undang.

“Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 menyatakan bahwa gubernur/bupati/wali kota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” kata Karyadi melalui pers rilis Diskominfo Kabupaten Mojokerto.

Selanjutnya, Karyadi pun menjelaskan, laporan keuangan tersebut kemudian akan diperiksa oleh BPK guna memberi pendapat ataupun opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan, dengan mendasarkan pada empat aspek.

“Aspek yang pertama, yaitu Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan atau SAP. Kedua, kecukupan pengungkapan atau adequate disclosure. Ketiga, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan yang terakhir, efektivitas Sistem Pengendalian Intern atau disingkat SPI,” pungkasnya.(adv/nov)