Bea Cukai Madiun Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal Melalui Wayang Kulit Di Desa Siman

Ponorogo,Kabarnow.com-, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Magetan bekerjasama dengan Kantor Bea  Cukai Madiun, tak henti memberikan edukasi untuk mensosialisasikan pencegahan peredaran rokok ilegal dengan slogan “Gempur Rokok Ilegal” melalui wayang kulit kepada warga masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Ponorogo.

Pelaksanaan kali ini menyasar di Desa Siman, Kecamatan Siman dengan harapan muncul partisipasi aktif masyarakat dalam ikut mencegah peredaran rokok ilegal, pada Sabtu (17/6/2023).

Sementara itu, perwakilan dari Kantor Bea Cukai Madiun, Ikhsan Triyanto mengatakan, barangsiapa yang menyalahgunakan cukai ilegal sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2097 Tentang Cukai maka dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

"Atau denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," ungkapnya.

Ikhsan Triyanto menuturkan untuk ciri-ciri rokok ilegal adalah 2P2B yakni Polos, Palsu, Bekas dan Berbeda, untuk yang polos itu tidak ada pita cukainya, sedang untuk yang palsu yakni pita cukainya tidak ada hologramnya.

“Dan untuk Bekas, pita cukainya bekas namun dipergunakan lagi, selanjutnya berbeda, ini pita cukainya bukan peruntukannya seperti rokok filter tapi pita cukainya rokok kretek,” jelasnya.

"Untuk sanksi hukum tertuang di Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar," tandasnya.(adv/nov)