Dianggap Cemarkan Nama Baik Kadin Disbudparpora, Warga Di Ponorogo Berurusan Dengan Hukum

Ponorogo,Kabarnow.com-,Mulutmu harimaumu, dirasa tidak bijak dalam bermedia sosial baik di Facebook maupun whatsapp.Seperti yang dilakukan salah satu warga di Ponorogo, dengan akun pribadi whatsapp di groub Ponorogo Community Perjuangan dengan nama Bima Sakti Tour Ponorogo harus berurusan dengan hukum.

Lantaran secara sengaja telah menghina dan mencemarkan nama baik Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Pemuda Olahraga Kabupaten Ponorogo dengan kata "Kui Pekok".

Hal tersebut bermula saat akun facebook dengan nama ronodipo mengunggah video terkait adanya pemalakan 10 kali kepada pengunjung wisata, yang dianggap harga tarif 20 ribu sampai 30 ribu tidak sesuai aturan dan tanpa tiket.

Mengenai beredarnya video itu, Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga langsung memerintahkan agar petugas yang disana untuk di evaluasi dan segera kumpulkan untuk mengecek kebenaran berita tersebut.

Saat dikonfirmasi Kepala Disbudparpora Kabupaten Ponorogo, Judha Slamet Sarwo Edi menjelaskan bahwa video yang diunggah oleh akun ronodipo di medsos facebook itu tidak benar, karena harga tiket wisata 15 ribu dan sudah masuk dalam sistem online.

"Di dalam groub Whatsapp Ponorogo Comunity Perjuangan dengan nama nomor pribadi Bima Sakti Tour Ponorogo dalam chatnya mengatakan "nek dikritik nesu, sopo cah kae.Sokor sak iki mlebu facebook, mantan lurah dadi Kadin ngene iki hasile, SDM ora nyandak," ungkap Judha Slamet Sarwo Edi.

"Tidak hanya itu saja, bahkan yang bersangkutan justru menghina saya dengan kata "kui pekok, kudune sing jogo tiket di sidak bukan sang pengunggah kui nalar e piye," jlentrehnya.

Atas kejadian tersebut, Judha Slamet Sarwo Edi telah melaporkan yang bersangkutan yakni di dalam groub whatsapp dengan nama Bima Sakti Tour Ponorogo ke Polres Ponorogo pada 4 mei 2023.

Ditambahkan Judha Slamet Sarwo Edi bahwa ini sudah mengarah ke pribadi dan secara sengaja telah menghina saya.

"Apalagi di publikasikan di media online yang tidak sesuai fakta dan tidak jelas.Tentunya ini membuat dirugikan secara psikologis, psikis dan membuat malu terhadap keluarga," ungkapnya.

"Saat ini sudah di panggil pihak Polres Ponorogo atas laporannya pada 12 mei 2023, dengan pasal 27 ayat 3 yang bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik," imbuhnya.

Kadin Disbudparpora yang akrab dipanggil Judha ini menuturkan bahwa selaku pribadi dengan adanya kritik, saran, pendapat yang konstruktif sangat senang sekali dan akan semakin meringankan beban saya.Tapi jangan mengkritik dengan bahasa mekok mekokne orang, apalagi menyerang secara pribadi.(nov)