Ponorogo,Kabarnow.com-, Guna menekan peredaran rokok ilegal diwilayah, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ponorogo bersama Kantor Bea Cukai Madiun gelar operasi gabungan sejumlah toko maupun kios di Desa Kambeng, Kecamatan Slahung pada Selasa (22/6/2023).
Hal tersebut dilakukan lantaran didapati menjual rokok tanpa pita cukai. Sejumlah pedagang mengaku kapok dan tidak akan menjual rokok ilegal.
Salah satu pedagang, Ika mengungkapkan mengaku didatangi seseorang yang mengaku sebagai sales rokok dengan harga murah sekitar 4 bulan yang lalu. "Ditawari rokok dengan harga per bungkus 9 ribuan dengan harga jual 11 ribu dengan merk Joss dan GT Mild,"katanya.
"Sudah kapok, tidak mau menjual rokok tanpa pita cukai," terangnya.
Sementara itu, Joko Warsito, Kepala Satuan Pol PP Kabupaten Ponorogo, pihaknya bersama bea cukai Madiun memggelar operasi gabungan untuk rokok ilegal. Hasilnya, didapati sejumlah toko menjual rokok ilegal dengan merk Joss, GT Mild dan Angker.
"Semua penindakan dan edukasi menjadi kewenangan Bea Cukai Madiun. Dan kita berharap agar para pedagang lebih teliti jika ditawari rokok dengan harga murah tanpa cukai," jelasnya.
Razia, lanjutnya, dilakukan di dua kecamatan yaitu Slahung dan Sawoo. "Terus kita beri sosialisasi dan edukasi pada masyarakat tentang bahaya rokok ilegal," tukasnya. (adv/nov)