Ponorogo,Kabarnow.com-,Setelah viral di berbagai media sosial dan pemberitaan soal penutupan akses jalan yang berada di lingkungan Jalan Gajah Mada RT 01 RW 07, Kelurahan Bangunsari yang dihuni oleh 13 KK atau 70 jiwa beberapa hari yang lalu, membuat Bupati Sugiri Sancoko turun tangan.
Usai melaksanakan Sholat Idul Adga, Bupati Sugiri Sancoko bersama Kepala Kemenag, Ketua PCNU, Wakil Ketua DPRD langsung mendatangi warga dan pemilik tanah, pada Kamis (29/6/2023).
Dalam keterangannya Bupati Sugiri Sancoko mengatakan belum mendapatkan solusi apapun, hanya paling tidak sudah ketemu dengan beberapa pihak.
"Sedang kita carikan solusi apakah melalui mediasi, atau bagaimana yang penting ini persoalan yang harus diselesaikan bersama sama," terangnya.
Sugiri Sancoko menuturkan tentunya tidak dalam waktu dekat, karena kedua duanya belum mungkin untuk dibersatukan dan duduk bersama.
"Tidak boleh adu boleh adu bener, tidak boleh adu kuasa, dan tidak boleh adu kuat.Ini sifatnya sosial, maka nanti akan kita rapatkan, kita rumuskan agar ada tindak lanjut," imbuhnya.
"Jangan ada yang mengambil sisi politik, ini bukan politik tapi problem yang harus diselesaikan bersama sama," pungkasnya.
Untuk diketahui bahwa status tanah yang saat ini dijadikan jalan gang tersebut merupakan hak milik pribadi dengan sertifikat atas nama Sudoko Harijanto dan sudah melalui putusan perkara perdata Pengadilan Negeri Ponorogo No 14 /Pdt.G/2021/PN.PG tertanggal 25 agustus 2021.
"Tanah setapak (Gang) ini merupakan tanah pekarangan bersertifikat hak milik atas nama Sudoko Harijanto.Dan bukan merupakan pengabdian pekarangan (Servituut)".(nov)