Ponorogo,Kabarnow.com,- Polres Ponorogo bergerak cepat dalam mengungkap kasus pembunuhan dirumah kontrakan Desa Semanding, Jenengan yang merupakan seorang purnawirawan TNI asal Magetan, Sumiran (57) tahun.
Setelah mendapatkan bukti bukti yang ada dan keterangan dari pemilik rumah serta saksi bahwa mayat yang ditemukan di bawah jembatan tol Ngawi dengan dibungkus karpet.
Tidak butuh waktu lama, Polres Ponorogo berhasil mengamankan 2 orang pelaku YR (21) dan AAS (16) tahun asal Kabupaten Merangin, Jambi.Pada Rabu (3/7/2023).
Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko mengatakan kami melakukan pengejaran yg sudah kami identifikasi melalui berbagai macam cara dan berhasil menangkap kedua pelaku.
"Saat di interogasi, kedua pelaku mengaku menghilangkan nyawa korban yakni Sumiran lantaran korban yakni Sumiran (57) memjanjikan sebuah perkerjaan, namun tak kunjung didapat," ungkapnya.
Wimboko menambahkan, karena tak mendapatkan pekerjaan maka pada malam itu terjadilah cek cok.Disaat korban tidur terbaring oleh salah satu pelaku langsung memukul dibagian kepala dengan menggunakan batu, dan pelaku lain membekap mulut korban hingga meninggal dunia.
"Dan tersangka membawa mayat korban dengan dibungkus karpet setelah itu dimasukan ke dalam mobil honda jazz, selang beberapa hari ditemukan mayat di bawah jembatan tol Ngawi," imbuhnya.
Lebih lanjut, kedua pelaku juga membawa kabur mobil jazz milik korban dan sudah dijual dengan harga 20 juta rupiah. Kemudian oleh dua pelaku uang tersebut dibelikan sebuah motor RX King.
"Untuk motif dan kronologi akurat masih dalam proses penyidikan dan kami masih mendalami motif dan lainnya.Dugaan pasal 170, junto 338, ancaman pidana paling lama 15 tahun," jelasnya.
Barang bukti yg kami amankan ada pintu, tali plastik, lakban, sarung bantal warna merah, sarung berwarna merah, karpet membungkus korban, motor RX king.(nov)