Setoran Pajak Daerah Tak Sesuai, BPPKAD Ponorogo Periksa 20 Pengusaha Hiburan Malam


Ponorogo,Kabarnow.com-,Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Ponorogo mengambil sikap tegas kepada 20 pengusaha tempat hiburan malam yakni Restoran dan Karaoke yang diduga setorkan pajak daerah tidak sesuai omset.

Sebanyak 80 wajib pajak, dimana 60 orang wajib pajak baru pendataan dan 20 wajib pajak yang bermasalah dilakukan pemeriksaan oleh BPPKAD Kabupaten Ponorogo.

Saat dikonfirmasi, pada Senin (22/8/2023) Kepala BPPKAD, Sumarno mengatakan bahwa ke 20 pengusaha restoran dan karaoke sudah dilakukan pemeriksaan, baik datang ke kantor bidang pendapatan atau mendatangi tempat usahanya.

"Pajak daerah yang mereka setorkan tidak sesuai dengan omset keuntungan yang didapat selama sebulan," terangnya.

Lebih lanjut, Sumarno menjelaskan ke 20 WP Restoran dan Karaoke ini diduga melanggar Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Perda Ponorogo Nomor 10 tahun 2010. Lantaran tidak menerapkan besaran laporan setoran PD yakni 10 persen untuk restoran, dan 40 persen untuk Karaoke.

Selain itu, Sumarno mengungkapkan ada juga pengusaha karaoke yang menerapkan 10 persen bukan 40 persen, padahal ijin mereka itu hiburan malam bukan restoran.

“Untuk angkanya berapa belum tahu betul, karena harus menghitung dan mengkaji secara betul berdasarkan potensi omset di masing wajib pajak. Ditafsir sekitar ratusan juta kerugiannya,” jelasnya.

Lebih jauh, usai diperiksa puluhan WP nakal ini diberi tenggang waktu selama satu bulan, untuk melaporkan setoran PD mereka sesuai omset yang didapat.

Sumarno berharap agar wajib pajak yang bersangkutan, untuk melakukan pelaporan sesuai omset real.Kalau tidak mengindahkan, maka langkah yang akan dilakukan yakni dengan menggandeng Aparat Penegak Hukum untuk penertiban.(adv/nov)