Ponorogo, Kabarnow.com-, Puluhan pengusaha tambang yang ada di wilayah Kabupaten Ponorogo, didapati tak taat dalam membayar Pajak Daerah.
Hal tersebut terbukti dari data Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPPKAD) Ponorogo, didapati sebanyak 27 pengusaha tambang yang masih beraktifitas ternyata, hanya 4 penambang yang tercatat membayar pajak.
Dan 23 penambang lainnya berstatus ilegal dan tidak membayar Pajak Daerah Kabupaten Ponorogo.
Kepala BPPKAD Ponorogo, Sumarno saat dikonfirmas pada Senin (11/9/2023) mengungkapkan bahwa dari tahun 2022 ada 23 penambang ilegal, dan di tahun 2023, penambang yang berijin ada 4.
Disebutkan Sumarno, 4 tambang yang berijin dan membayar pajak daerah itu berlokasi di tambang di Desa Ngrogung Kecamatan Ngebel, Desa Kemiri Kecamatan Jenangan, Desa Pomahan Kecamatan Pulung, dan Desa Temon Kecamatan Sawoo.
" 4 tambang ini taat membayar rutin tiap tahun yakni pajak mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) untuk jenis pasir tras dan batu andesit," jelasnya.
Dijelaskan Sumarno untuk target Pendapatan Asli Daerah, sesuai Perda nomor 10 tahun 2020 aekitar 25% dari omset.Dan target ditahun 2023 ini sekitar 280 juta rupiah, baru terealisasi per 31 agustus 2023 masih mencapai 165 juta rupiah.
" hak tersebut akibat banyaknya penambang ilegal yang berpotensi PAD Ponorogo hilang mencapai Rp 600 juta pertahun," ungkapnya.
Sumarno menambahkan pelaku usaha tambang galian c ini ogah membayar pajak daerah.Dari estimasi itu, dengan rincian keuntungan pelaku usaha tambang omzetnya bisa mencapai 2,4 miliar per tahun.
" Sangat disayangkan, padahal pajak yang mereka bayar ini digunakan untuk pembangunan Ponorogo, seperti perbaikan jalan rusak, yang juga disebabkan oleh aktifitas pengangkutan matrial tambang oleh truk dump yang melebihi tonase," jlentrehnya.
Sumarno berharap, agar para pelaku tambang ilegal ini dapat segera mengurus ijinnya dan taat membayar pajak. Pasalnya, pembayaran itu dikembalikan lagi untuk masyarakat Ponorogo yang secara langsung terkena imbas dari aktivitas pertambangan ini.(nov)