Tingkatkan PAD, Sumarno:Sesuai SE Bupati Ponorogo Larang OPD Kegiatan Diluar Kota

Ponorogo, Kabarnow.com-, Guna untuk meningkatkan realisasi PAD dari sektor retribusi dan pajak daerah dari restoran dan hotel, juga untuk merangsang pertumbuhan ekonomi di pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Ponorogo. 

Sesuai dengan terbitnya Surat Edaran dari Bupati Ponorogo Nomor:973/327/405.25/2023) tentang himbauan pelaksanaan kegiatan per tanggal 23 agustus 2023.

Dimana dalam surat edaran tersebut ke suluruh OPD Pemkab Ponorogo, dan menghimbau untuk tidak melakukan kegiatan meliputi Rapat, Diklat, Bimbingan Teknis (Bintek) dan kegiatan semacamnya di luar kota.akan tetapi bisa dilakukan di dalam wilayah Kabupaten Ponorogo. 

Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Sumarno menuturkan bahwa hal tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pajak daerah dari hotel dan restoran. 

"Jadi kegiatan OPD yang dilakukukan di Ponorogo, akan membuat uang berputar di Ponorogo saja, dan tidak ke luar daerah," terang Sumarno, pada Jum'at (8/9/2023).

Sumarno menjelaskan bahwa kalau hotelnya di Ponorogo, makannya di Ponorogo dan ada sewa ruang pertemuan. Maka para pajak daerah dari restoran dan hotel juga ikut meningkat. Peningkatan PAD ini tentunya untuk pembangunan di Ponorogo. 

Sumarno berharap seluruh OPD dapat mematuhi SE Bupati tersebut, guna suksesi peningkatan PAD Kabupaten Ponorogo.(nov)