Belum Setorkan Proposal, Bantuan Hibah Fisik DPRD Ponorogo Tersendat

Ponorogo,Kabarnow.com-, Hibah fisik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo hingga saat ini belum 100 persen dicairkan.

Lantaran hal tersebut menyusul masih banyaknya proposal yang belum diajukan oleh desa penerima program Bantuan Khusus Keuangan Desa (BKKD).

Untuk diketahui bahwa dari data di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPU-PKP) dari 142 desa penerima hibah fisik senilai Rp 36 miliar tahun 2023 ini. 116 desa dengan 200 proposal telah melakukan pencairan senilai Rp 18,8 miliar pada tahap 1.

Sementara sisanya, 26 desa penerima dengan 46 proposal hingga kini belum melakukan pencarian. Program ini sendiri digunakan untuk pembangunan jalan, talud, mushola, dan gapura desa. 

Dalam keterangannya Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPU-PKP), Mahmudah Reni Damayanti saat dikonfirmasi via telephone, pada Kamis (30/11/2023) mengatakan bahwa masih ada Rp 18,06 miliar yang akan dicairkan pada tahap 2 ini. Saat ini nilainya masih direkap karena ada yang sudah cair ada yang belum.

"Mayoritas besaran hibah fisik yang merupakan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ponorogo ini, mulai Rp 25 juta hingga Rp 150 juta. Dimana program ini diserahkan langsung kepada desa," terangnya.

Dijelaskan Reni paling banyak itu Rp 50 juta sampai Rp 150 juta. Tapi dibawahnya seperti Rp 25 juta juga ada.

Sementara itu, Kepala DPU-PKP Ponorogo Jamus Kunto mengungkapkan, tersendatnya proses pencairan BKKD ini akibat proses pengajuan proposal pencairan yang terlambat dari desa, sehingga mempengaruhi proses validasi dan pembuatan SPJ. 

" Terhambatnya proses pencairan BKKD atau hibah fisik ini akibat banyak proposal dari desa yang belum masuk ke kami. Bukan itu saja Validasi di RAB juga harus bener angka-angkanya dalam memasukkannya. Sehingga tidak muncul permasalahan di belakang hari," ungkapnya. 

Jamus memberi kelonggaran waktu, untuk pengajuan pencairan hingga 5 Desember 2023. Pasalnya, proses pengajuan dokumen dari dinas ke BPPKAD Ponorogo terakhir tanggal 15 Desember 2023. 

" Batasan waktu keuangan untuk mencarikan itu 30 Desember. Tapi kami optimis bisa terserap semuanya. Karena berapapun proposal yang masuk langsung kami proses," pungkasnya," pungkasnya.(nov)