ASN Belum Gajian, Ini Penjelasan Kepala BPPKAD Ponorogo


Ponorogo, Kabarnow.com-, Soal keterlambatan gaji para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Ponorogo pada hari ketiga bulan januari tahun 2024.Begini penjelasan Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Ponorogo.

Saat dikonfirmasi Kabarnow.com, pada Selasa (3/1/2024), Sumarno Kepala BPPKAD menjelaskan keterlambatan pencairan gaji ASN Pemkab Ponorogo ini terjadi, lantaran pemerintah pusat baru melakukan transfer gaji ASN.

" Jadi Pemkab baru menerima transfer untuk gaji ASN itu kemarin sore dari Pemerintah Pusat," terangnya.

Diungkapkan Sumarno, bahwa sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kememdagri), proses pengganggaran kini tak lagi menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), namun menggunakan aplikasi SIPD Republik Indonesia (SIPD RI). Dimana dalam template pembayaran gaji baru diterima pagi ini dalam sistem baru yang mulai dilakukan tahun ini oleh pemerintah pusat tersebut.

"Keterlambatan pencairan gaji ASN hingga hari ke tiga ini, bukan kesalahan Pemkab Ponorogo, namun akibat adanya pergantian sistem yang diterapkan oleh Pemerintah Pusat mulai 12 Desember 2023 lalu. Ia pun menambahkan, pencairan gaji ASN juga tergantung pada pengajuan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," ungkapnya.

"Dan untuk saat ini pembayaran gaji harus menggunakan SIPD RI.Nah baru pagi ini template pembayaran gajinya kita terima. Sekarang sedang di proses tapi informasi yang saya terima saat ini sudah macet, jadi belum bisa input data," imbuhnya.

Lebih lanjut, Sumarno menjelaskan Pemkab itu tidak bisa langsung menggaji, anggaran harus masuk di SIPD RI dan tergantung dari transfer pusat. Satu lagi, tergantung dari masing-masing OPD siapa yang bisa menyajikan data dan lengkap ya itu yang akan cepat melalukan pencarian gaji ASN nya," jelasnya. 

" Insyaallah besok ( Kamis, 04/01/2024) sudah ada yang gajian. Ya karena satu Indonesia saat ini semua mengakses SIPD RI makanya servernya sibuk," imbuhnya.

Sumarno merinci besaran gaji yang diberikan untuk 14 ribu ASN Ponorogo mencapai Rp 43 miliar per bulan atau Rp 125 miliar, belum termasuk kenaikan gaji 8 persen atau 300 hingga 500 ribu rupiah per bulan, tergantung golongan ASN tersebut. 

" Selain itu juga ada kebijakan kenaikan gaji 8 persen per 1 Januari 2024. Untuk bulan ini masih belum direalisasikan karena masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) nya. ASN nanti akan menerima kenaikan gaji ini diropel setelah PP keluar," pungkasnya.(nov)