Ponorogo,Kabarnow.com-, Sebanyak 148 warga Desa Sekaran Kecamatan Siman terima sertifikat hak atas tanah bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dari Kantor ATR/BPN Kabupaten Ponorogo, pada Senin (22/4/2024).
Selain memberikan sertifikat hak atas tanah bagi UMKM, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Ponorogo, Arinaldi, S.SiT., S.H., M.M beserta Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Mikro Kabupaten Ponorogo Ringga Dwi Heri Irawan berserta Formpimka Siman juga menggelar rakor secara online dengan Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN mengenai program Gerakan Sinergi Reforma Agraria, bertempat di Balai Desa Sekaran.
Kepala desa Sekaran, Mimin Subarno menyambut baik atas diadakannya sertifikat masal program UMKM bagi warga desa Sekaran tahun 2023 ini.
“Alhamdulillah untuk tahun 2023 ini kita menerima 148 bidang yang saat ini sudah bisa dibagikan,” terangnya.
Ringga Dwi Heri Irawan Kepala Kantor Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro (Perdakum) Ponorogo mewakili Bupati Ponorogo mengatakan sertifikat hak tanah ini merupakan program Kementerian Koperasi dan UMKM melalui Dinas Perdakum Kabupaten Ponorogo dan bekerja sama dengan Kantor ATR/BPN kabupaten Ponorogo.
“Kepada penerima sertifikat Ringga menghimbau menggunakan sertifikat secara bijak sebagai modal usaha sehingga usaha nya terus berkembang dan untuk pelaku UMKM semangat terus berkarya, berinovasi," ungkapnya.
Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ponorogo, Arinaldi, S.SiT., S.H., M.M, menjelaskan bahwa kehadiran sertifkat UMKM ini diharapkan mampu tumbuh untuk kegiatan sebagai salah satu modal membangun perekonomian masyarakat dengan kehadiran negara langsung dirasakan masyarakat sendiri.
Lebih lanjut, Arinaldi menjelaskan bahwa tujuan Reforma agraria merupakan program strategis nasional yang memiliki peran penting dalam upaya pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, serta penyelesaian konflik agraria, untuk mewujudkan ekonomi berkeadilan.
"Dalam rangka percepatan pemenuhan target penyediaan tanah objek reforma agraria dan pelaksanaan redistribusi tanah, legalisasi aset tanah transmigrasi, penyelesaian konflik agraria, serta pemberdayaan ekonomi subjek reforma agraria, maka diperlukan strategi pelaksanaan reforma agraria yang berkeadilan, berkelanjutan, partisipatif, transparan, dan akuntabel," pungkasnya.(nov)