Kasatpol PP Ponorogo Berikan Edukasi Akan Sanksi Pengedar Rokok Ilegal

Ponorogo, Kabarnow.com,– Guna memerangi dan memberantas peredaran rokok ilegal, Kasatpol PP Kabupaten Ponorogo berikan edukasi akan sanksi kepada semua lapisan masyarakat.

Tentunya dalam pemberantasan rokok ilegal tersebut membutuhkan sinergitas bersama, supaya kabupaten Ponorogo tidak menjadi sasaran peredaran bisnis rokok ilegal.

Kepala Satpol PP Ponorogo, Eko Edi Suprapto pada Jum'at (17/5/2024) menjelaskan bahwa  Satuan Polisi Pomong Praja Kabupaten Ponorogo akan tetap berkomitmen bersama Bea Cukai Madiun serta Dinas terkait akan melakukan langkah langkah khusus selain menggelar sosialisasi dan penindakan.

"Mari kita bersama sama memutus peredaran rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana," terangnya.

Eko Edi Surapto juga menyampaikan bahwa sanksi pengedar rokok ilegal  Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut :

Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”.

Pasal 56 berbunyi : “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”.(adv/nov)