Ponorogo, Kabarnow.com-, Terkait permohonan pemindahan barang milik Daerah Kabupaten Ponorogo terkait hibah lahan untuk Kantor ATR/BPN Ponorogo.DPRD Ponorogo gelar paripurna pada Senin (6/5/2024).
Dalam usulan pembentukan pansus tersebut setelah dirapatkan dengan para anggota dewan dengan berbagai usulan persetujuan tentang peralihan hak milik daerah.
Dalam keterangan'nya Sunarto selaku ketua DPRD Ponorogo mengatakan dalam pembentukan pansus terkait pemindah tanganan lahan milik Pemkab tersebut, diusulkan oleh 8 fraksi yang hadir dalam paripurna.
Dijelaskan Sunarto, ada dua permohonan yakni lahan untuk BPN dan Polres Ponorogo. Dan saat ini kita bentuk pansus adalah lahan yang untuk BPN.
Sementara itu, Wakil Bupati Ponorogo, Lisdyarita mengungkapkan lahan yang dihibahkan itu nantinya untuk kantor BPN Ponorogo yang lokasinya berada di Kelurahan Nologaten dan lahan hibah tersebut masih dalam proses, dan menunggu hasil keputusan dari DPRD Ponorogo.( adv/nov)