Ponorogo,Kabarnow.com,– Setelah mendapat informasi akan maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah kecamatan Ngrayun, Bea Cukai Madiun dan Tim gabungan dari Satpol PP langsung menggelar operasi rokok ilegal, pada Rabu (5/6/2024).
Hal tersebut dilakukan guna melanjutkan operasi sebelumnya, lantaran masih ditemukan peredaran rokok ilegal.
Dalam keterangan Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Ponorogo, Hendra mengaku dalam operasinya tersebut langsung menyasar ke toko toko kelontong diwilayah Ngrayun.
"Selain memberikan sosialisasi, kami bersama Bea Cukai Madiun juga melakukan tindakan apabila di dalam toko kelontong tersebut dengan sengaja menjual bebas rokok ilegal," terangnya.
Dijelaskan Hendra, bahwa ada beberapa item jenis rokok yang menjadi sasaran operasi diantaranya rokok polos tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok yang dilekatkan dengan pita cukai bekas.
"Operasi yang dilakukan Satpol PP Ponorogo bersama Bea Cukai Madiun pada hari ini, petugas tidak menemukan rokok ilegal yang dijual bebas oleh toko toko kelontong di wilayah Ngrayun.Membuktikan bahwa masyarakat sudah paham akan bahaya dan dampak bila menjual rokok ilegal," pungkasnya.(adv/nov)