Ponorogo, Kabarnow.com-, Kasus dugaan korupsi proyek bronjong diwilayah Kecamatan Sawoo dan Sambit dengan nilai 2,6 milyar tahun anggaran 2016 yang mangkrak sejak 2017 lalu, kini menjadi atensi Polda Jawa Timur, pada Kamis (20/6/2024).
Usai di desak sejumlah tokoh Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Masyarakar Adil Sejahtera (LSM GMAS) dan Peduli Rakyat Cilik (PRC) terkait mandegknya kasus tersebut.Polisi memberi sinyal guna membuka kembali kasus yang diklaim merugikan uang negara 1,2 miliar.
Disinyalir dalam waktu dekat, pihak Polres Ponorogo akan melakukan gelar perkara kasus ini. Tak hanya itu, bahkan kasus ini kini menjadi atensi Polda Jatim.
Dalam keterangnnya Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Ryo Pradana mengatakan, melalui Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum ) Polda Jatim mengirimkan surat terkait perkembangan penanganan kasus Bronjong. Dimana minggu depan akan dilakukan gelar perkara kasus tersebut.
" Surat kita terima pagi ini. Jadi semua hasil penyelidikan kami, selalu kami laporkan ke Polda. Nanti kami infokan lagi," terangnya.
Sementara itu, Ketua LSM Peduli Rakyat Cilik (PRC) Ponorogo Johar Holil dengan di dampingi Subandi Budha Ketua LSM GMAS mengapresiasi dibukanya lagi kasus yang sempat mandeg sejak tahun 2017 itu.
" Kami berterima kasih, ada kabar baik kasus ini akan dibuka lagi, biar jelas siapa yang bertanggung jawab atas dugaan kasus tersebut" ungkapnya.
Subandi Budha, usai menjadi atensi Polda, kasus ini bisa menemukan titik terang, dan mengungkap siapa pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara tersebut.Untuk diketahui kasus dugaan proyek bronjong terjadi di saat era kepemimpinan Bupati Ipong Muchlissoni.(Nov)