Kasus Proyek Bronjong Mangkrak, Konsorsium LSM Di Ponorogo Laporkan Rekanan Ke Kejaksaan Agung, Mabes Polri Hingga KPK RI

Ponorogo, Kabarnow.com,- Mangkraknya kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bronjong di wilayah Kecamatan Sawoo dan Sambit yang bersumber pada anggaran APBD Ponorogo tahun 2016 membuat Konsorsium LSM Generasi Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS) dan LSM Peduli Rakyat Cilik (PRC) geram.

Usai kemarin mendatangi Polres dan Kejaksaan Negeri Ponorogo, kini Ketua Konsorsium LSM di Ponorogo tersebut mendatangi Kantor Pos guna mengirimkan berkas ke KPK RI, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Kapolda, hingga ke Kejaksaan Tinggi Surabaya Jawa Timur, pada Kamis ( 13/6/2024).

Subandi Budha selaku Ketua LSM GMAS mengakui bahwa kasus ini kerugian negara sangat besar hingga mencapai  1,2 milyar, tapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjutnya.

"Padahal di tahun 2017 kasus ini sempat ditangani oleh Polres Ponorogo bahkan sudah masuk ke tahap penyelidikan, dan sampai sekarang tidak ada kejelasannya," terangnya.

Dijelaskan Subandi Budha, maka dari itu kami kemarin mendatangi Polres Ponorogo Dan Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi proyek bronjong tersebut.

"Aparat Penegak hukum harus tegas dan harus mengusut tuntas kasus ini, ada apa dari tahun 2017 hingga sekarang kok tidak ada ujung pangkalnya.Bahkan yang bersangkutan masih berkeliaran dengan bebas seolah olah kebal hukum," jelasnya.

Lembaga Swadaya Masyarakat Konsorsium Generasi Masyarakat Adil Sejahtera (LSM-GMAS) dan LSM Peduli Rakyat Cilik (PRC) menyampaikan serta memohon kepada Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo dan Polres Ponorogo selaku  aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti indikasi maupun dugaan korupsi tersebut, dan harus berani mengusut tuntas.

Proses hukum yang terkesan mangkrak yaitu penanganan perkara korupsi proyek Bronjong yang dilaksanakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ponorogo pada Tahun Anggaran 2016 bernilai kurang lebih Rp 2,6 Miliar yang bersumber dari dana tanggap bencana APBD tahun 2016. 

"Data rincian pelaksanaan proyek Bronjong tersebut yaitu Bronjong Kalisobo di Desa Grogol Kecamatan Sawoo dan Bronjong Kalisono di Desa Maguwan Kecamatan Sambit anggaran yang terealisasi yaitu sebesar Rp. 1.188.322.000,- (Satu Milyar Seratus Delapan Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Dua Puluh Dua Ribu Rupiah) serta Bronjong di Desa Grogol Kecamatan Sawoo, Desa Bulu dan Desa Maguwan Kecamatan Sambit senilai Rp 1,5 miliar," ujar Johar Holil Ketua LSM PRC, didampingi Soebandi (Budha) Ketua LSM GMAS.

Dia juga mengatakan, Proyek tersebut dilaksanakan oleh 4 (empat) rekanan pelaksana.

"Bahwa pelaksanaan proyek yang didanai anggaran tanggap bencana BNBP tersebut terjadi penyimpangan lantaran diduga pelaksanaan proyek tidak sesuai spek dokumen pekerjaan, kemudian pada awal tahun 2017 perkara tersebut sudah masuk ke tahap Penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Ponorogo namun hingga kini perkara tersebut terkesan mangkrak dan tidak naik ke proses Penyidikan," tandasnya.

Disebutkan, setelah mangkrak kurang lebih 2,5 tahun, pada tahun 2021 Polres Ponorogo mulai membuka lagi kasus dugaan korupsi proyek pengerjaan bronjong tersebut dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi yang antara lain rekanan proyek, sejumlah pejabat baik Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BPBD dan pada bulan Oktober 2021.

"Polres Ponorogo telah melakukan press release yang menyatakan bahwa telah terjadi penyimpangan pemasangan Bronjong Sungai Kalisobo di Desa Grogol, Kecamatan Sawoo dan Sungai Kalisongo Desa Maguwan, Kecamatan Sambit yang dilaksanakan oleh CV. SA dengan kerugian Rp 1.2 Miliar, kemudian terhadap rehabilitas tanggul dan pemasangan Bronjong di Desa Grogol, Kecamatan Sawoo, Desa Maguwan, Kecamatan Sambit dan Desa Bulu, Kecamatan Sambit yang dilaksanakan oleh CV. MJA juga terjadi penyimpangan dalam pekerjaan tersebut," terangnya.

Namun hingga kini, lanjut Halil proses hukum yang berjalan belum diketahui ujung pangkalnya. Pasalnya sejak kasus ini bergulir pada tahun 2017 hingga saat ini pihak penegak hukum belum juga menuntaskan kasus tersebut padahal secara jelas dalam press release Polres Ponorogo proyek bronjong telah menimbulkan kerugian negara Rp 1.2 Miliar.

"Kami Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Masyarakat Adil Sejahtera  (LSM-GMAS) dan LSM Peduli Rakyat Cilik (PRC) berharap agar kasus tersebut segera tuntas, karena sangat jelas pelanggaran hukumnya, sehingga menepis penilaian kami adanya dugaan ataupun ada permainan antara aparat penegak hukum dengan para pelaku korupsi proyek bronjong," imbuhnya.

Ia berharap agar institusi Kejaksaan Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) termasuk juga Mabes Polri turun tangan menuntaskan kasus ini, sebab aparat penegak hukum di daerah sepertinya masuk angin karena sampai saat ini tidak ada proses dan progres yang jelas bahkan tidak ada tanda-tanda kalau aparat penegak hukum akan menuntaskan kasus ini.(Nov)