Terhenti Ditengah Jalan, Konsorsium LSM Ponorogo Desak Penegak Hukum Usut Tuntas Kasus Proyek Bronjong

Ponorogo, Kabarnow.com, - Bertahun tahun kasus dugaan korupsi proyek bronjong di Ponorogo tak ada kejelasan, membuat Konsorsium LSM Generasi Masyarakat Adil Sejahtera (Gmas) dan LSM Peduli Wong Cilik (PRC) geram.

Dengan membawa sejumlah berkas, Konsorsium LSM tersebut mendatangi Polres dan Kejaksaan Negeri Ponorogo guna mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan korupsi proyek bronjong pada tahun 2016 silam,  yang hingga sampai saat ini tidak ada kejelasannya.

Dalam keterangan'nya Johar Holil selaku ketua LSM PRC mengungkapkan bahwa ada aduan dari masyarakat terkait adanya dugaan kasus proyek bronjong yang mangkrak dan terkesan berhenti ditengah jalan ketika sudah dimulai jalannya proses hukum.

"Jadi anggaran tersebut melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dari sumber dana tanggap bencana APBD tahun 2016 dengan nilai proyek kurang lebih 2,6 milyar," ujar holil, pada Rabu (12/6/2024).

Diungkapkan Holil, adapun rincian pelaksanaan proyek Bronjong tersebut yaitu Bronjong Kalisobo di Desa Grogol, Kecamatan Sawoo dan Bronjong Kalisono di Desa Maguwan, Kecamatan Sambit anggaran yang terealisasi yaitu sebesar Rp. 1.188.322.000 milyar dan bronjong di Desa Grogol Kecamatan Sawoo, Desa Bulu dan Desa Maguwan Kecamatan Sambit senilai Rp 1,5 miliar.

Proyek tersebut dilaksanakan oleh 4 (empat) rekanan. Pelaksanaan proyek yang didanai anggaran tanggap bencana BNBP tersebut diduga terjadi penyimpangan, lantaran proyek tidak sesuai spek dokumen pekerjaan.

"Pada awal tahun 2017, perkara tersebut sudah masuk ke tahap penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Ponorogo. Namun hingga kini perkara tersebut terkesan mangkrak dan tidak naik ke proses penyidikan," ungkap Holil yang didampingi Ketua LSM GMAS, Subandi Budha.

Setelah mangkrak kurang lebih 2,5 tahun, pada tahun 2021 Polres Ponorogo membuka lagi kasus dugaan korupsi proyek pengerjaan bronjong tersebut dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi. Antara lain rekanan proyek, sejumlah pejabat baik Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BPBD.

"Pada bulan Oktober 2021, pihak Polres Ponorogo menyatakan telah terjadi penyimpangan pemasangan bronjong Sungai Kalisobo di Desa Grogol, Kecamatan Sawoo dan Sungai Kalisono Desa Maguwan, Kecamatan Sambit yang dilaksanakan oleh CV. SA dengan kerugian Rp 1,2 milyar," tuturnya.

Selain itu, rehabilitas tanggul dan pemasangan bronjong di Desa Grogol Kecamatan Sawoo, Desa Maguwan dan Desa Bulu Kecamatan Sambit yang dilaksanakan oleh CV. MJA, juga terjadi penyimpangan dalam pekerjaan tersebut.

"Namun hingga kini, proses hukum yang berjalan belum diketahui ujung pangkalnya," urainya.

Sejak kasus ini bergulir pada awal tahun 2017 hingga saat ini, pihak penegak hukum belum juga menuntaskan kasus tersebut. 

"Padahal secara jelas dalam rilis Polres Ponorogo, proyek bronjong telah menimbulkan kerugian negara Rp 1,2 milyar. Ya tentu kita ingin agar kasus ini dapat dituntaskan oleh aparat penegak hukum," ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi mengatakan, pihaknya telah menerima berkas laporan dugaan korupsi proyek bronjong yang dilayangkan oleh 2 LSM tersebut.

"Ya nanti akan kita sampaikan kepada pimpinan (Kejari) dan berkoordinasi dengan Polres Ponorogo," ungkapnya.

Seperti yang diketahui, jika dugaan korupsi kasus proyek bronjong tersebut -kan ditangani oleh Polres Ponorogo.

"Maka dari itu, kita berkoordinasi dengan Polres Ponorogo dulu. Karena jangan sampai (kasusnya) dua kali penanganan. Jelasnya, Kejari sebelumnya tidak menangani kasus ini, yang menangani itu Polres Ponorogo," pungkasnya. (Nov)