Ponorogo, Kabarnow.com-, Usut tuntas dugaan kasus proyek bronjong, Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Masyarakat Adil Sejahtera (LSM GMAS) kembali mendatangi Polres Ponorogo pada Rabu (19/6/2024).
Kedatangan Ketua LSM GMAS tersebut guna menindak lanjuti dugaan kasus korupsi pengerjaan proyek bronjong di wilayah Sawoo dan Sambit dengan nilai anggaran 2,6 milyar yang bersumber pada APBD tahun 2016.
Saat di konfirmasi Ketua LSM GMAS, Subandi Budha mengungkapkan bahwa ini merupakan kasus yang harus dikawal terus, karena mulai tahun 2017 sampai sekarang tidak adak kelanjutan'nya.
"Dan Alhamdulillah siang ini bisa bertemu dengan Kasat Reskrim Polres Ponorogo untuk menindak lanjuti dugaan adanya penyimpangan anggaran dalam kasus pembangunan proyek bronjong," ungkapnya.
Dalam pertemuan singkatnya tersebut, dikatakan Subandi Budha bahwa pihak Polres Ponorogo akan berkonsultasi dengan Polda Jatim.
"Berharap agar aparat penegak hukum harus mengusut tuntas dugaan korupsi proyek bronjong pada tahun 2016 silam, yang hingga sampai saat ini tidak ada kejelasannya," jelasnya.
Adapun rincian pelaksanaan proyek Bronjong tersebut yaitu Bronjong Kalisobo di Desa Grogol, Kecamatan Sawoo dan Bronjong Kalisono di Desa Maguwan, Kecamatan Sambit anggaran yang terealisasi yaitu sebesar Rp. 1.188.322.000 milyar dan bronjong di Desa Grogol Kecamatan Sawoo, Desa Bulu dan Desa Maguwan Kecamatan Sambit senilai Rp 1,5 miliar.
Proyek tersebut dilaksanakan oleh 4 (empat) rekanan. Pelaksanaan proyek yang didanai anggaran tanggap bencana BNPB tersebut diduga terjadi penyimpangan, lantaran proyek tidak sesuai spek dokumen pekerjaan.
"Pada awal tahun 2017, perkara tersebut sudah masuk ke tahap penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Ponorogo. Namun hingga kini perkara tersebut terkesan mangkrak dan tidak naik ke proses penyidikan," ungkap Subandi Budha.
Setelah mangkrak kurang lebih 2,5 tahun, pada tahun 2021 Polres Ponorogo membuka lagi kasus dugaan korupsi proyek pengerjaan bronjong tersebut dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi. Antara lain rekanan proyek, sejumlah pejabat baik Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BPBD.
"Pada bulan Oktober 2021, pihak Polres Ponorogo menyatakan telah terjadi penyimpangan pemasangan bronjong Sungai Kalisobo di Desa Grogol, Kecamatan Sawoo dan Sungai Kalisono Desa Maguwan, Kecamatan Sambit yang dilaksanakan oleh CV. SA dengan kerugian Rp 1,2 milyar," tuturnya.
Selain itu, rehabilitas tanggul dan pemasangan bronjong di Desa Grogol Kecamatan Sawoo, Desa Maguwan dan Desa Bulu Kecamatan Sambit yang dilaksanakan oleh CV. MJA, juga terjadi penyimpangan dalam pekerjaan tersebut.
"Namun hingga kini, proses hukum yang berjalan belum diketahui ujung pangkalnya," urainya.
Sejak kasus ini bergulir pada awal tahun 2017 hingga saat ini, pihak penegak hukum belum juga menuntaskan kasus tersebut.
"Padahal secara jelas dalam rilis Polres Ponorogo, proyek bronjong telah menimbulkan kerugian negara Rp 1,2 milyar. Ya tentu kita ingin agar kasus ini dapat dituntaskan oleh aparat penegak hukum," pungkasnya.(Nov)