Bupati Sugiri Sancoko Salurkan 2.600 Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan

Ponorogo,KabarNow.com-, Bupati Sugiri Sancoko bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Ketenagakerjaan salurkan bantuan BPJS Ketenegakerjaan bagi ribuan pekerja rentan.Bertempat di Pendopo Kabupaten, pada (17/7/2024).

Sebanyak 2.600 pekerja rentan meliputi pedagang obrok sayur, petani, kuli bangunan dan pedagang kecil lainnya yang mendapat perlindungan penuh dari Pemkab Ponorogo melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam keterangan'nya Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ponorogo Wawan Burhanuddin mengungkapkan bahwa keikutsertaan 2.600 pekerja rentan dengan rata-rata penghasilan dibawa Rp 1,5 juta perbulan ini, dialokasikan dari dana DBHCT 2024.

" Tahun ini ada 2.600 pekerja rentan, yang datanya ada di DTKAS Dinsos.Dari target coverge 183 ribu.Tercatat hingga kini sudah ada sekitar 134 ribu pekerja penerima upah dan non penerima upah di Ponorogo yang telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan," jelas'nya.

Dijelaskan Wawan bahwa mereka mendapatkan dua perlindungan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja ( JKK), dan Jaminan Kematian ( JKM). Selama periode Januari-Juni ini dari total iuran dari 5.014 pekerja itu sekitar Rp 503 juta.Dan 15 orang yang mendapatkan santunan JKM dengan total mencapai Rp 608 juta. Ini bukti kebijakan ini tepat dan tidak rugi.

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menjelaskan bahwa ratusan ribu pekerja di Ponorogo kini mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan.Dan ini merupakan bukti tanggung jawab daerah dalam melindungi rakyat saat beraktivitas.

" Tidak hanya berhenti di 2.600 pekerja rentan. Upaya perlindungan pekerja rentan ini juga akan dilakukan kembali akhir tahun ini. Dengan total target mencapai 20 ribu orang," ungkapnya.

Dijelaskan Sugiri Sancoko bahwa dari desil 1,2,3 itu harus sudah tercover BPJS Ketenagakerjaan dengan kategori pekerjaan rentan dan resiko tinggi dengan rata-rata penghasilan dibawah 2 juta perbulan. 

" Kita tanggung iurannya, dan akhir tahun ini ada lagi sekitar 20 orang yang akan kita daftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," tukasnya.(adv/Nov)