Ponorogo,Kabarnow.com,- Guna memberantas peredaran rokok ilegal Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ponorogo menggelar sosialisasi dan operasi di pasar wilayah Kecamatan Balong, pada Selasa (23/7/2024).
Dalam keterangan'nya Sekretaris Satpol PP Ponorogo, Dwi Cahyanto mengatakan bahwa melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal bersama Bea Cukai Madiun. Hari ini kita menyasar ke pasar Balong dan pasar Ngumpul.
"Dengan dilakukan'nya operasi dan sosialisasi pencegahan serta memberantas peredaran rokok ilegal di sejumlah pertokoan di area pasar tersebut," terangnya.
Dijelaskan Dwi, dari hasil operasi ini, tidak ditemukan toko yang menjual rokok ilegal. Kita juga memasang stiker sebagai bentuk himbauan pencegahan peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Balong.
Upaya ini berdasarkan pada Peraturan menteri keuangan RI nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT).
"Saat ini Satpol PP sudah melakukan operasi di 6 kecamatan dan akan terus melaksanakan berkelanjutan untuk melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal," ujarnya.
Dwi Cahyanto berharap agar para pedagang ataupun pemilik toko dihimbau agar tak menjual rokok tanpa pita cukai (ilegal). Karena bagaimanapun juga, hal ini merugikan negara dan ada sanksi pidana serta denda.(Nov)