Ponorogo,KabarNow.com-, Dalam perhelatan Grebeg Suro yang digelar Pemerintah Kabupaten Ponorogo mulai dari 27 Juni hingga 6 Juli 2024, mampu memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai 49 juta yang bersumber pada sektor retribusi pajak dan pedagang disekitaran Alun-alun.
Dalam keterangan'nya Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ponorogo, Sumarno merincikan bahwa selama event grebeg suro digelar, pendapatan dari sektor pajak sebesar Rp 35 juta dan untuk retribusi pedagang sebesar Rp 14 juta, jadi untuk total nya Rp 49 juta.
Diungkapkan Sumarno pendapatan tersebut merupakan hasil penjualan tiket dimana 10% nya masuk ke PAD Pemkab Ponorogo.
"Tidak hanya itu saja ada pendapatan penghasilan dari retribusi lain'nya seperti retribusi pedagang yang dikelola oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kecil Menengah (Disperdakum) dan retribusi parkir yang dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub)," terangnya, pada Rabu (10/7/2024)
Dijelaskan Sumarno bahwa pendapatan event grebeg suro pada tahun ini memang jauh berkurang karena seluruh kegiatan Grebeg Suro dikelola oleh event organizer (EO), sehingga Pemkab hanya mendapatkan pajak penghasilan.
"Pada tahun sebelumnya, pengeluaran untuk Grebeg Suro mencapai Rp4,3 miliar dengan pemasukan Rp450 juta. Sementara tahun ini, modal yang dikeluarkan hanya Rp450 juta dengan pemasukan Rp35 juta. Dan secara otomatis seluruh modal dan pemasukan milik EO. Kita cuma dapat pajak penghasilan saja," ujarnya.
Meski demikian Sumarno berharap untuk pendapatan dari Grebeg Suro ini dapat memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan PAD Kabupaten Ponorogo, untuk mendukung penyelenggaraan berbagai kegiatan sosial dan pembangunan di daerah.(Nov)