Ponorogo,KabaNow.com-, Satpol PP Kabupaten Ponorogo bersama Bea Cukai Madiun terus melakukan razia peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Ponorogo, seperti di Kecamatan Sawoo, pada Selasa (9/7/2024).
Dalam razia tersebut berbeda dengan biasanya, karena Satpol PP Ponorogo bersama Bea Cukai Madiun juga menggandeng pihak Kepolisian dan Kecamatan setempat.
Dalam keterangannya Kepala Satpol-PP Kabupaten Ponorogo, Eko Edi Suprapto kepada wartawan mengungkapkan bahwa operasi gabungan kali ini dilakukan di wilayah Kecamatan Sawoo dan seperti biasa sasarannya yakni kios maupun toko.
Dijelaskan Eko, dalam razia tersebut operasi yang dilakukan bersama tidak menemukan rokok ilegal di seputar kawasan Kecamatan Sawoo.
"Meski demikian pihaknya akan terus mewaspadai beberapa terhadap beredarnya rokok tanpa cukai tersebut," terangnya.
Eko berharap kepada masyarakat apabila menemukan rokok ilegal, polosan tanpa cukai agar segera melapor.Karena sebagaimana UUD No 39 Tahun 2007 pasal 50 dan 54, bagi pedagang yang menjual rokok ilegal akan dikenai hukuman 1-5 tahun penjara dan atau denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai.
Sementara itu Diky Adi Saputra selaku perwakilan dari Kantor Perwakilan Bea Cukai Madiun menjelaskan pihaknya bersama tim dari Satpol-PP Ponorogo menyisir beberapa toko yang ada di Pasar Sawoo," katanya. "Pasar Sawoo, hasilnya kami belum mendapati rokok ilegal.
"Selain melakukan razia pihak juga melakukan sosialisasi pemahaman terhadap rokok ilegal, agar masyarakat jika ditawari rokok ilegal tidak menjual dan mengkonsumsi," tukasnya.(Nov)