Satpol PP Ponorogo Bersama Bea Cukai Madiun Berhasil Sita 36 Bungkus Rokok Ilegal


Ponorogo,KabarNow.com,- Dalam memberantas peredaran rokok ilegal diwilayah Kabupaten Ponorogo terus dilakukan oleh Satpol PP Ponorogo bersama Bea Cukai Madiun seperti yang dilakukan di pasar wilayah Kecamatan Sambit, pada Sabtu (13/7/2024).

Dalam razia tersebut, Satpol PP Ponorogo bersama Bea Cukai Madiun berhasil menyita sebanyak 36 bungkus sampel rokok ilegal.

Dijelaskan Hendra selaku Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Gakda) Satpol PP Ponorogo mengatakan kegiatan operasi bertajuk “Gempur Rokok ilegal ini di gelar di Pasar Sambit Kecamatan Sambit dengan menyasar pedagang yang menjual rokok tanpa pita cukai. 

"Dan razia di pasar sambit ini petugas juga berhasil menyita 36 bungkus merek rokok tanpa cukai.Nantinya semua rokok yang sudah disita nantinya akan kita jadikan barang bukti dan untuk dilakukan pemusnahan,” ungkapnya.

Hendra menghimbau kepada masyarakat baik pemilik toko maupun kios apabila ada  yang kedapatan menjual rokok ilegal maka petugas Bea dan Cukai Madiun langsung memberikan surat peringatan dan mengisi form berita acara yang harus ditandatangani.

Sekadar diketahui, Sebagaimana UUD No 39 Tahun 2007 pasal 50 dan 54, bagi pedagang yang tetap mengulangi penjualan rokok ilegal akan di ancam dengan Hukuman 1-5 tahun penjara dan atau denda sedikitnya 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai.(Nov)