Kurang Bayar DBH PBB-P2, Sudah Disepakati Eksekutif Dan DPRD "Tahun Depan Clear"

Ponorogo, KabarNow.com-, Terkait kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) PBB-P2 pajak daerah yang di desa maupun kelurahan di tahun 2023 dan 2024, Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo berikan penjelasan, pada Sabtu (21/9/2024).

Untuk sisa kurang bayar DBH PBB-P2 2023 dan 2024 tahun depan akan terselesaikan dan sudah disepakati DPRD Ponorogo yang Tertuang dalam nota Kesepakatan eksekutif dan DPRD nomor: 100.3.7/3/NOKES.DPRD/VIII/2024 dan Nomor : 100.3.7/4/NOKES. DPRD/VIII/2024 tertanggal 1 Agustus 2024 tentang KUA-PPAS 2025.

Kepala BPPKAD Ponorogo Sumarno mengatakan secara rinci dikatakan Sumarno bahwa ditahun 2023 Pemkab telah merealisasikan 32,3 persen sedangkan di tahun 2024 ini sekitar 30 persen yang nantinya akan dicairkan sekitar Bulan Oktober depan, pun termasuk pencairan Bantuan Operasional (BOp) pajak daerah, dengan catatan realisasi 80 persen dari target ketetapan PBB-P2 per tanggal 31 Agustus. 

"Bukan tidak membayar atau hutang tapi kurang bayar, jadi belum terbayarkan 100 persen. Pemicu kurang bayar DBH Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) yang terjadi akibat pandemi Covid-19 yang terjadi tahun 2021 dan 2022. 

Marno mengaku, kendati keuangan daerah pasang surut pasca pandemi, Pemkab tetap membayar DBH PBB-P2 untuk desa dan kelurahan. 

"Meski demikian Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko tetap memperhatikan perangkat desa dan kelurahan yang menjadi petugas pemungut pajak daerah tersebut. Pun termasuk petugas kecamatan pun tak luput dari perhatian Bupati Sugiri," ungkapnya.

Ditambahkan Sumarno mulai tahun ini Bupati juga memberikan reward DBH PBB P-2 kepada mereka dan Ini sudah di Perbubkan.

"Dimana bila lunas 100 persen di bulan Agustus sebelum jatuh tempo akan menerima reward sebesar 1 persen, kalau Juli 2 persen, kalau Juni 3 persen, kalau Mei 4 persen dan April 5 persen," jelasnnya.

Diungkapkan Ketua PAPDESI Ponorogo Subarno yang juga selaku Kepala Desa Bringinan, Jambon.Bahwa 8 bulan lalu kita lakukan audensi, waktu itu diwakili 20 kepala desa, dan ada juga Kepala PMD, BAPPEDA, BPPKAD dan Sekda. 

"Waktu itu diterangkan oleh pihak yang berkompeten dalam hal tersebut. Bahwa hal tersebut akan diselesaikan di tahun 2025, jadi dari sini sudah clear," pungkasnya.(Nov)