Ponorogo,KabarNow.com-, Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Ponorogo menggulirkan program penghapusan denda tunggakan pajak daerah, yang diberlakukan pada 1 Oktober hingga 31 Desember 2024.
Program tersebut baru bergulir tahun ini. Pemerintah daerah, kata Sumarno, berupaya memfasilitasi wajib pajak (WP) sekaligus mempermudah membayar pajak, tanpa didenda, jika mengalami tunggakan.
Dalam keterangannya Kepala BPPKAD Ponorogo, Sumarno menuturkan bahwa penghapusan denda tunggakan pajak daerah itu berlaku untuk delapan jenis pajak daerah.
"Diantaranya pajak bumi dan bangunan (PBB), Pajak restoran, pajak hotel, pajak reklame. Berikutnya pajak parkir, pajak air tanah, pajak hiburan, dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB)," ujarnya, pada selasa (15/10/2024).
Dijelaskan Sumarno, penghapusan itu bukan berarti pembebasan pajaknya yang dihapus, tapi denda administrasi keterlambatan pajaknya. Setiap wajib pajak yang terlambat atau lalai kemudian kena denda 1 persen dari jumlah kewajibannya, itu yang kita bebaskan dendanya.
“ Tentunya ini merupakan sebuah apresiasi dari pemerintah daerah terhadap wajib pajak dan mendorong mereka segera melunasi kewajiban pajaknya,” imbuhnya.
Ia berharap target realisasi pajak daerah bisa terpenuhi dan telah mencapai sekitar Rp122 Miliar.(adv/nov)